MPR Belum Putuskan Lakukan Amendemen UUD 1945
Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan MPR belum ada keputusan apakah mau melakukan tidak melakukan amendemen UUD 1945.
"Di MPR sendiri, ya belum ada keputusan apakah mau ada amandemen atau tidak sebagai sebuah keputusan," kata Arsul Sani dalam sebuah diskusi yang digelar Integrity Constitutional Discussin secara virtual, Kamis (26/8/2021).
Hal itu, katanya, dikarenakan dua syarat untuk melakukan amendemen yang tercantum dalam Pasal 37 UUD 1945 belum terpenuhi.
Disebutkan, syarat pertama untuk memutuskan amendemen harus ada usulan dari minimal sepertiga dari anggota MPR, DPR, dan DPD RI. Bila jumlahnya 711 anggota parlemen, maka sepertiganya yaitu 238 anggota harus mengajukan secara tertulis mengusulkan amendemen.
"Syarat kedua, apa yang mau diubah, pasal mana dan bunyinya menjadi bagaimana dan alasannya apa, juga belum disampaikan," ujar Arsul Sani.
Meski begitu, lanjutnya, pimpinan MPR telah menugaskan Badan Pengkajian MPR yang merupakan alat kelengkapan majelis untuk melakukan kajian untuk apakah perlu amandemen. Namun, usulan tetap harus berasal dari anggota parlemen.
"Tentu hanya membantu saja, membantu, tentu para anggota MPR yang mau usul memberikan hasil kajian mereka tentang PPHN. Saya baru membaca draft finalnya. nanti kalau menurut jadwal itu di akhir tahun ini ya. Tentu nanti akan dibuka kalau setelah final seperti apa kajiannya. Kalau sekarang masih jadi konsumsi para anggota badan pengkajian," jelas Arsul Sani.
Arsul menilai isu amendemen ini menjadi hangat, dikarenakan pernyataan Ketua MPR Puan Maharani dalam pidato di sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2021, yang menyiratkan MPR sudah mengambil keputusan untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945.
"Jadi kalaupun kemudian menjadi ramai, hemat saya barangkali karena apa yang disampaikan ketua MPR dalam sidang tahunan itu barangkali frasenya kurang pas, mengesankan MPR sudah mengambil keputusan untuk melakukan amandemen terhadap undang-undang dasar," terang Arsul Sani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




