ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Status Ditahan, Yahya Waloni Dibantarkan karena Sakit

Jumat, 27 Agustus 2021 | 21:44 WIB
BM
WM
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WM
Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan. (Instagram @divisihumaspolri)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menahan Muhammad Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, serta penodaan agama.

Namun, penyidik melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan karena yang bersangkutan mengalami sakit jantung dan harus menjalani perawatan.

"Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar ke RS Polri tadi malam," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (27/8/2021).

Dikatakan Ramadhan, Yahya Waloni memiliki riwayat penyakit jantung, sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

"Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas, dan saat ini dirawat di RS Polri," ungkapnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap Yahya Waloni, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8/2021) kemarin.

Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama, pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Dalam laporan itu, yang bersangkutan diduga telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu.

Akibat perbuatannya, Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP terkait Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bikin Gaduh, Pria Mabuk Hina Nabi Muhammad di Facebook Diciduk Polisi

Bikin Gaduh, Pria Mabuk Hina Nabi Muhammad di Facebook Diciduk Polisi

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon