ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Politikus Demokrat: GBHN Tidak Sesuai dengan Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Sabtu, 11 September 2021 | 19:29 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Benny K Harman
Benny K Harman (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR, Benny K Harman menegaskan garis-garis besar haluan negara (GBHN) yang rencananya dihidupkan kembali, tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Benny pun mempertanyakan ide menghidupkan kembali GBHN atau istilah yang berkembang, yakni pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Mengenai PPHN, mengapa muncul tiba-tiba ide ini? Padahal GBHN ini tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan kita. Apakah kekacauan pembangunan ini, akibat tidak adanya GBHN, atau leadershipnya yang tidak jalan?," kata Benny dalam Forum Diskusi Salemba ke-61 bertajuk "Menimbang Urgensi Amendemen UUD 1945 Edisi Kelima: Perlukah?", Sabtu (11/9/2021).

Diskusi yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau Iluni UI ini menghadirkan para narasumber yang merupakan alumni UI. Selain Benny, pembicara lainnya, yaitu Mohammad Jibriel Avessina (Ketua Policy Center ILUNI UI), Fadli Zon (anggota DPR), Viva Yoga Mauladi (anggota DPR), dan Bivitri Susanti (ahli hukum tata negara).

Benny menolak wacana amendemen UUD 1945. Sebab, tidak ada permasalahan yang mendesak secara sistemik. Misalnya, checks and balances pelaksanaan sistem presidensial untuk dilakukan perubahan, sejak amendemen konstitusi keempat pada 2002. Benny menyatakan amendemen adalah sebuah sikap hasil evaluasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi, tidak bisa dilakukan begitu saja. Apakah ada masalah, apakah checks and balances tidak jalan, apakah ada hambatan pelaksanaan kekuasaan kekuasaan yang ada dalam konstitusi, ataukah konstitusi yang ada saat ini mendukung pelaksanaan sistem presidensil dan multipartai yang efektif? Ini semua harus dibuktikan secara komprehensif," ujar Benny.

Hal senada disampaikan Fadli Zon. Dikatakan, polemik persoalan amendemen tidak ada urgensinya. "Jangan nanti rakyat di-faith accomply untuk sebuah keputusan majelis yang tidak melibatkan rakyat," kata Fadli.

Fadli meminta amendemen harus melibatkan rakyat, yakni melalui referendum. Hal ini dinilai penting untuk mengetahui kehendak publik dalam wacana amendemen. "Kalau misalkan mau amendemen sekarang, ya referendum saja," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Viva Yoga Mauladi menegaskan konstitusi bukan kitab suci, maka proses amendemen dapat dilakukan sesuai Pasal 37 UUD 1945. Namun, kata Viva, amendemen tidak tepat dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

"Saya rasa tidak tepat untuk saat ini proses perubahan konstitusi UUD 1945, meskipun bisa dilakukan. Tapi, di saat ada pandemi Covid-19, di saat masyarakat masih menderita, pemulihan ekonomi masih berkembang, saya rasa tidak tepat pada hari ini, pada tahun ini," kata Viva.

Bivitri mengatakan wacana memasukkan PPHN dalam amendemen kelima tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara, MPR tidak memilih presiden dan wakil presiden sehingga tidak dapat memberi mandat seperti GBHN dan tidak dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden karena melanggar GBHN," ucap Bivitri.

Bivitri menegaskan perubahan konstitusi sewajarnya terjadi, karena munculnya momentum konstitusional untuk melakukan perubahan, bukan karena kehendak elite politik. "Perubahan konstitusi harus ada momentum, bukan hanya angan angan elite politik," kata Bivitri.

Mohammad Jibriel Avessina juga menolak rencana amendemen kelima. Ditegaskan, tidak ada urgensi memasukan PPHN dalam amendemen kelima. Sebab ,tidak kompatibel atas sistem ketatanegaraan dan sistem politik Indonesia.

Jibriel mengingatkan publik untuk selalu mengawasi proses politik wacana amendemen kelima ke depan. "Tidak ada urgensinya, PPHN masuk dalam amendemen kelima. PPHN tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan dan sistem politik Indonesia saat ini," kata Jibriel.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Anwar Hafid Jadi Calon Tunggal Ketum Demokrat Sulteng

Anwar Hafid Jadi Calon Tunggal Ketum Demokrat Sulteng

NASIONAL
AHY: Kemenangan Demokrat di Sulteng Jadi Modal Besar untuk Pemilu 2029

AHY: Kemenangan Demokrat di Sulteng Jadi Modal Besar untuk Pemilu 2029

NASIONAL
Demokrat Nilai Usulan KPK Soal Capres dari Kader Parpol Wajar

Demokrat Nilai Usulan KPK Soal Capres dari Kader Parpol Wajar

NASIONAL
Demokrat Hormati Gugatan ke MK Larang Keluarga Presiden Ikut Pilpres

Demokrat Hormati Gugatan ke MK Larang Keluarga Presiden Ikut Pilpres

NASIONAL
Rayakan Imlek 2577, AHY: Demokrat Rumah Besar bagi Keberagaman

Rayakan Imlek 2577, AHY: Demokrat Rumah Besar bagi Keberagaman

NASIONAL
Alasan Demokrat Belum Putuskan Dukung Prabowo 2 Periode

Alasan Demokrat Belum Putuskan Dukung Prabowo 2 Periode

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon