Pengajuan Judicial Review ke MA Murni Inisiatif 4 Kader Partai Demokrat
Sabtu, 25 September 2021 | 18:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Empat kader Partai Demokrat kini melangkah ke Makhamah Agung guna mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat era AHY tahun 2020 dengan menjadikan Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
Kepala Departemen Komunikasi Informatika DPP Partai Demokrat KLB yang diwawancarai secara teleconference mengatakan pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril Ihza tidak ada kaitannya sama sekali dengan Partai Demokrat KLB ataupun dengan Moeldoko.
"Saya tidak tahu, karena penunjukan Prof Yusril Ihza Mahendra tidak ada kaitannya sama sekali dengan DPP Partai Demokrat hasil KLB, tidak ada kaitannya dengan pak Moeldoko seperti yang dituduhkan oleh Didik dari kelompok AHY," ungkap Saiful dalam keterangannya, Jum'at (24/9/21).
"Mungkin, karena teman-teman keempat kader tahu Prof Yusril mengetahui banyak tentang hal ini sehingga ditunjuklah prof yusril sebagai kuasa hukum mereka," imbuhnya.
Saiful menilai keempat kader yang mengajukan judicial review tersebut murni ingin menggugat AD/ART dari partai demokrat tahun 2020 dibawah pimpinan AHY yang bertentangan dengan UU Partai Politik.
Ia juga membeberkan beberapa kejanggalan dari AD/ART 2020 seperti adanya kewenangan yang penuh pada Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh AHY yang menyerupai menjadikan AHY sebagai raja. Saiful berpendapat Itu sangat bertentangan dengan demokrasi yang ada di Indonesia.
"Lalu adanya penguasaan trio Yudhoyono terhadap Partai Demokrat. AD/ART juga tidak diputuskan oleh kongres partai Demokrat yang ke-5 tahun 2020 di Jakarta, tetapi tiba-tiba ada AD/ARTnya. Yang berarti sama sekali tidak menyerap aspirasi dari para peserta Kongres Partai Demokrat pada saat itu," tutur Saiful.
"Hal-hal yang seperti inilah yang membuat teman-teman kader Partai Demokrat meminta bang Yusril untuk menjadi kuasa hukumnya dan mengajukan judicial review ke Makhamah Agung," tambahnya.
Saiful juga mengomentari ucapan Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto yang menganggap dengan mengambil Yusrl Ihza Mahendra menunjukan bahwa kubu Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan upaya begal politik.
"Saya pikir apa yang dikatakan oleh Didik itu ngawur banget. Karena judicial review yang diajukan oleh Mas Yusril Ihza Mahendra sama sekali tidak ada kaitannya dengan DPP Partai Demokrat hasil KLB pimpinan pak Moeldoko Hal itu juga tidak ada hubungannya soal dukung mendukung siapa calon atau siapa ketua umum Partai Demokrat," tegas Saiful.
"Mas Yusril mengajukan judicial review sebagai kuasa hukum dari keempat kader Partai Demokrat yang menolak AD/ART partai demokrat pimpinan AHY tahun 2020. Karena dalam AD/ART itu banyak yang bertentangan dalam Undang-Undang Partai Politik, juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.
Pernyataan Didik yang membuat kesan Yusril pandai memutarbalikkan fakta juga tidak dibenarkan oleh SHE dan menganggap itu adalah hal yang sudah biasa dilakukan kubu AHY sejak awal.
"Kubu AHY memang selalu begitu, enggak tahu karena dilanda kepanikan terus menerus sehingga main tuduh. Sebetulnya yang selalu memutar balikan fakta yaitu dari kubu mereka. Seperti kemarin saat kesaksian dari 3 saksi kami di putarbalikkan faktanya oleh mereka," pungkasnya.
Saiful mengatakan judicial review memang hal yang baru dan belum pernah terjadi. Karena menurut Saiful, sengketa partai politik harus diselesaikan oleh Makhamah Partai, tetapi menurut penjelasannya makhamah partai demokrat tidak mungkin melakukan itu karena semuanya harus ada persetujuan dari ketua Majelis Tinggi Partai yaitu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).
"Bayangkan jika ada kader yang ingin menggugat AHY, menolak kepemimpinan AHY dan AD/ART lalu kemudian ribut dan pecah kemudian minta di selesaikan oleh makhamah partai tetapi Ketua Majelis Tinggi partai tidak memperbolehkan, maka tidak mungkin hal itu bisa terjadi. Oleh karena itu judicial review yang diajukan ke MA oleh bang Yusril saya pikir sangat tepat sekali," ucap Saiful.
Diketahui sebelumnya Partai Demokrat hasil KLB Deliserdang menginginkan AD/ART dikembalikan lagi ke 2015. Karena pasalnya AD/ART 2020 dinilai anti demokrasi yang dibuat tanpa keputusan bersama dan tiba-tiba semua harus sepakat untuk memilih AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Tentu ini berbeda dengan KLB yang di laksanakan di Sibolangit pada 5 Maret 2021 lalu. Disana ada pembahasan tata tertib pemilihan, semuanya diatur dalam sebuah mekanisme. Jadi sebenarnya yang abal-abal itu mereka, bukan kami," katanya.
Saiful pun berpesan kepada SBY dan AHY untuk lebih banyak belajar lagi dalam memipin partai yang baik, ia berpesan jangan sampai ada perilaku seenaknya yang bertentangan dengan undang-undang Partai Politik.
"SBY dan AHY harus belajar demokrasi yang benar itu seperti apa, berpartai yang benar itu bagaimana, tidak boleh membuat partai kemudian seenaknya sendiri, membuat AD/ART seenaknya sendiri yang bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




