Polri Periksa CEO PT Jouska sebagai Tersangka
Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno alias AAF dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra alias TNP sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya, saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka.
"Saat ini telah ditetapkan dua tersangka atas nama AAF dan TNP atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang mana penetapan tersebut ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara, pada tanggal 7 Oktober 2021. Dan hari ini Rabu tanggal 13 Oktober, terhadap kedua tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).
Dikatakan Ramadhan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam rangka pengembangan dan pendalaman hasil penyidikan.
"Tentunya setelah dilakukan pendalaman, kasus ini akan dilakukan pemberkasan dan segera dilakukan penyerahan (berkas perkara) tahap satu," ungkapnya.
Menyoal apakah kedua tersangka akan dilakukan penahanan, Ramadhan menyampaikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan.
"Masih dalam penyidikan. Hari ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat, kita tunggu apakah akan langsung ditahan dari penyidik," katanya.
Ihwal apakah sudah dilakukan penelusuran aset terkait penanganan TPPU, Ramadhan menuturkan, akan dilakukan pemeriksaan.
"Terkait dengan apakah ada harta lain yang dimiliki, masih dilakukan pemeriksaan. Artinya proses ini masih berjalan, kita tunggu hasil dari penyidik," jelasnya.
Ramadhan mengungkapkan, dari sejumlah laporan yang ditangani, baru ada empat yang telah memenuhi unsur pidananya atau memiliki bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan.
"Dari empat pelapor tersebut, kerugian yang muncul senilai 6 miliar rupiah," tandasnya.
PT Jouska Finansial Indonesia menjadi sorotan publik karena perusahaan perencanaan keuangan ini dianggap merugikan kilennya akibat diduga menempatkan dana klien secara serampangan.
Masalah yang membelit Jouska bermula dari keluhan-keluhan beberapa klien di media sosial yang kemudian viral. Termasuk mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia yaitu, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




