ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK diminta usut korupsi IT KPU

Senin, 25 Oktober 2010 | 08:16 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

KPK mengaku sudah mengumumkan hasil penyelidikannya, dan menyebut tidak ada indikasi korupsi kasus IT KPU.

Komisi Pemberantasan Korupsi diingatkan agar tidak mendiamkan kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi-informasi KPU pada Pemilu 2009, dan segera memanggil para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Ini penting biar KPK tak semakin dianggap sengaja melambankan kasus yang terkait dengan penguasa, dan tak ada anggapan, bahwa KPK lemah karena tak mampu melawan tekanan penguasa," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh.
 
Menurutnya, lambannya proses kasus dugaan korupsi IT KPU menjadi salah satu faktor keraguan masyarakat terhadap independensi KPK. "Karena itu KPK diharapkan segera maju menuntaskan kasus IT KPU," kata Fahmi.
 
Dugaan korupsi IT KPU kembali mencuat, menyusul pernyataan Yusril Ihza Mahendra awal bulan ini. Yusril menyatakan, di zaman Antasari Azhar menjabat ketua KPK, sebetulnya ada usaha menyelidiki amburadulnya IT KPU yang diduga kuat memainkan peranan besar dalam manipulasi Pemilu dan Pilpres 2009.
 
Kata Yusril, Antasari tahu seluk beluk IT KPU dengan yang dibangun dengan biaya besar, termasuk tahu siapa rekanan yang memenangkan pengadaan peralatan IT itu. Tapi belum lagi diselidiki Antasari malah dijebloskan ke penjara dengan tuduhan yang mencengangkan, yang hingga kini tetap misteri.
 
Koordinator Indonesian Budgeting Center, Arif Nuralam mengaku, pada waktu kasus IT KPU mencuat pertama kali, dia bersama elemen LSM lain mengadukan kasus itu ke KPK. "Waktu itu belum muncul kasus Cicak dan Buaya," kata Arif.

Pimpinan KPK yang menerima pengaduan mereka, kata Arif adalah Bibit Samad Riyanto. Menurut Arif, Bibit waktu itu menyatakan akan merespons pengaduan mereka. "Kata Bibit, sudah bisa ke penyidikan. KPK juga sudah membentuk tim yang akan mendorong kasus itu ke tingkat penyidikan," kata Arif.
 
Namun sekitar tiga pekan setelah pengaduan itu, muncul kasus Cicak-Buaya yang menyeret Bibit dan Chandar Hamzah. Akibatnya kasus IT KPU tidak ada kelanjutannya. "Saat ditagih ke KPK, pimpinan KPK mengatakan, pihaknya sibuk menghadapi pelemahan KPK dalam kasus Cicak-Buaya. Saya yakin ada tekanan," kata Arif.
 
Hanya pencegahan
Ditemui wartawan beritasatu, Bibit mengatakan, bisa saja yang menerima laporan kasus IT KPU dari beberapa elemen LSM saat itu adalah dirinya. "Tapi bukan saya yang menindaklanjutinya," kata Bibit.
 
Dia mengakui sudah membentuk tim khusus yang diketuai Wakil Ketua KPK Haryono Umar. "Hasilnya, pencegahan. Tidak sampai ke penindakan," kata Bibit. 
 
Haryono membenarkan keterangan Bibitr. Kata dia, kasus dugaan korupsi IT KPU memang sudah ditangai KPK dan sudah diumumkan hasilnya, yaitu hanya sampai pada ranah pencegahan karena KPK tidak menemukan cukup bukti untuk membawa kasus ini ke ranah penindakan. 
 
"Hanya kemahalan saja. Tidak ditemukan pelanggaran ataupun indikasi korupsi," kata Haryono kepada wartawan beritasatu.
 
Menurut Bibit, kalau kasus dugaan korupsi IT KPU ingin ditangani oleh KPK, maka pihak-pihak yang menemukan dugaan korupsi itu segera saja melaporkan hal tersebut ke KPK. "Kalau ada alat buktinya lagi, silahkan laporkan ke KPK. Ada fakta baru, bukti ini itu, kasih ke KPK. Akan kami tindaklanjuti," kata Bibit. 
 
Dia mengatakan kasus itu tidak ada hubungannya dengan kasus kriminalisasi terhadap dirinya dan Chandra.  "Yang jelas tidak ada intervensi ke saya," kata Bibit.
 
Mark up
Abdullah Dahlan, rekan Fahmi di ICW mengatakan, dari hasil penelusurannya, sejak awal, proses pengadaan IT KPU terlihat ada beberapa kejanggalan. Contohnya dalam pemilihan teknologi Intelligent Character Recognition (ICR) yang kemudian bermasalah secara teknis.
 
"Setidaknya itu pengakuan dari eks ketua tim ahli teknologi informasi KPU, Bambang Edhi Leksono yang kemudian mundur dari jabatannya. Selain itu dari sisi aturan, proses pengadaan ICR, diduga melanggar Keppres No 80/ 2003. Faktanya ketika itu, pengadaan teknologi itu dilakukan  melalui mekanisme penunjukan," kata Dahlan.
 
Penggunaan teknologi ICR menurut Dahlan, juga dilakukan tanpa studi kelayakan. Padahal teknologi itu terbukti gagal dan tidak handal di instansi lain seperti Kementerian Pendidikan Nasional dan BPS. "Dicurigai ada unsur koruptif, " kata Dahlan.
 
Kejanggalan lainnya, terlihat dari perencanaan pengadaan yang buruk termasuk untuk soal waktu tender yang sempit. Akibatnya, penunjukan langsung rekanan terlihat dilakukan secara tergesa-gesa. "Padahal untuk keperluan itu, sekitar Rp 234 miliar uang negara dipergunakan membiayainya," katanya.
 
Dahlan mengatakan, dari keseluruhan dana yang dialokasikan untuk pengadaan IT KPU, banyak ditemui potensi mark-up dan pemborosan sebesar Rp 36,5 miliar. Pemborosan itu didapatkan dari selisih pagu anggaran dengan harga pasaran untuk setiap item IT.
 
"Sebagai contoh, KPU menganggarkan Rp 27 juta untuk 1 unit komputer. Padahal  di pasar, harga 1 unit komputer waktu itu, hanya 13,9 juta. Itu sudah spesifikasi komputer yang cukup memadai dan bagus,"ujarnya.
 
Dengan total komputer yang ditenderkan mencapai 604 unit, maka harga yang ditetapkan KPU dalam pembelian komputer mencapai Rp 16,3 miliar. "Potensi pemborosan untuk item komputer saja mencapai 8 miliar,"ujar Dahlan.
 
Pembengkakan harga juga terjadi di pengadaan server, yang dianggarkan hingga Rp 7,5 miliar untuk lima server. Padahal menurut Dahlan, harga server di pasar hanya sekitar Rp 425,8 juta per unit sehingga total anggaran untuk keperluan itu, seharusnya hanya Rp 2,1 miliar.
 
Contoh lainnya terkait pengadaan 1.028 scanner, 5 unit router, 3.024 buah flash disk 8 GB, 7.560 toner cartrige C7115A, dan 7560 toner cartrige C4096A. :Dari  semua item IT itu, potensi pemborosannya mencapai Rp 36,5 miliar,"papar Abdullah.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Masih Verifikasi LHKPN Prabowo untuk Tahun Pelaporan 2025

KPK Masih Verifikasi LHKPN Prabowo untuk Tahun Pelaporan 2025

NASIONAL
ICW Desak KPK Transparan Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

ICW Desak KPK Transparan Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

NASIONAL
Diduga Konflik Kepentingan, KPK Awasi 1.179 Dapur MBG Polri

Diduga Konflik Kepentingan, KPK Awasi 1.179 Dapur MBG Polri

NASIONAL
ICW Kecam KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara Rp 2,7 T

ICW Kecam KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara Rp 2,7 T

NASIONAL
KPK Dalami Laporan Dugaan Pemerasan oleh 43 Personel Polri

KPK Dalami Laporan Dugaan Pemerasan oleh 43 Personel Polri

NASIONAL
Dikritik ICW, Otto: Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukan Intervensi Hukum

Dikritik ICW, Otto: Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukan Intervensi Hukum

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon