ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Partai besar dan kecil wajib ikuti verifikasi

Rabu, 19 Januari 2011 | 15:28 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi bendera partai politik.
Ilustrasi bendera partai politik. (Antara/Aprillio Akbar)

Uji material terhadap undang-undang kepartai yang baru tak akan menghambat pelaksanaan verifikasi partai politik.

Verifikasi partai politik yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan terhadap seluruh partai tanpa kecuali. Verifikasi juga tetap akan dilakukan meski Undang-undang No 22 tahun 2011 yang menjadi dasar verifikasi tersebut dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar selama belum ada putusan dari MK, pemerintah berpedoman pada undang-undang tersebut.
 
" Judicial review itu sesuatu yang amat kami hormati, karena bagian dari suara masyarakat. (Namun) pemerintah sekarang ini sedang melaksanakan undang-undang yang sah," kata Patrialis di Gedung DPR seusai rapat dengan Tim Pengawas Century, hari ini.
 
Patrialis mengatakan verifikasi partai politik harus dilalui semua partai, besar atau kecil tanpa kecuali karena hal itu merupakan perintah Undang-Undang tentang Kepartaian yang baru. Partai Politik yang baru.  "Semua parpol, baik besar atau kecil wajib hukumnya menyelesaikan (verifikasi). (Partai)  yang sudah memiliki status badan hukum wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Parpol yang baru," kata dia.
 
Menurut Patrialis, tidak masalah bila ada kalangan yang mempermasalah dan membawa ke MK untuk diuji atau melakukan judicial review. Beberapa partai politik menganggap persyaratan pendirian partai politik berdasarkan undang-undang tersebut terlampau ketat. Patrialis menganggap judicial review harus tetap dihargai sebagai suara masyarakat. "Nanti kalau MK sudah memutuskan, apapun perubahan akan disesuaikan," lanjutnya.
 
Verifikasi parpol berdasarkan UU menyangkut syarat pendirian partai, jumlah pengurus dan kantor perwakilan di berbagai daerah. Undang-Undang Parpol yang baru mensyaratkan partai harus memiliki kantor cabang hingga ke tingkat  wilayah pemerintahan terkecil. Persyaratan tersebut dinilai sangat berat, karena bukan saja partai yang baru didirikan, partai lama yang memiliki kursi di parlemen juga banyak yang tidak memenuhi syarat.
 
Patrialis menyatakan, ketentuan di dalam undang-undang tersebut tidak berlaku surut. Artinya, meski ada partai saat ini memiliki wakil di DPR maupun di DPRD namun tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang baru, tidak otomatis dibubarkan. Menurut Patrialis, keberadaan wakil rakyat dari partai tersebut tetap diakui hingga 2014 saat dilaksanakannya pemilu.
 
Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2014 mulai dibuka Direktorat Jenderal Administrasi Umum dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM sejak 17 Januari lalu. Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan verifikasi terhadap partai politik yang telah mendaftar. Pendaftaran dibuka sampai 22 Agustus mendatang.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon