DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN di MK
Senin, 7 Februari 2022 | 18:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR siap menghadapi uji materi maupun uji formil Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK). DPR berkeyakinan materi maupun formil UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Tentu kami dari DPR juga menyikapi dengan sebaik-baiknya bagaimana nanti kalau ada gugatan (UU IKN) di MK," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dasco mempersilakan masyarakat atau kelompok masyarakat mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional tiap warga negara yang dijamin undang-undang. "Soal menggugat itu adalah demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," imbuh Dasco.
Baca Juga: Gus Yahya Sebut IKN Nusantara Gagasan Visioner Presiden Jokowi
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR bekerja dengan konsentrasi tinggi dalam menyusun, membahas dan menetapkan RUU IKN. Hal ini, kata Doli, untuk mencegah dan mengantisipasi UU ini digugat ke MK seperti UU Cipta Kerja.
"Kami bekerja dengan konsentrasi tinggi, artinya kita bekerja dengan waktu yang cepat tetapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan," ujar Doli.
Hingga saat ini, UU IKN belum diundangkan oleh pemerintah setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Namun, sejumlah pihak sudah melakukan uji formil terhadap UU IKN ke MK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




