Pemindahan IKN Miliki Legitimasi Syarat Formil dan Materil Perundang-undangan
Selasa, 8 Februari 2022 | 20:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Ilmu Hukum Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MA mengatakan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sudah memiliki legitimasi hukum, prinsip maupun syarat formil.
"UU IKN sudah mematuhi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari naskah akademik, konsultasi intensif dengan representasi masyarakat pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan dampak-dampaknya baik pada aspek lingkungan, sosial, dan tatakelolanya," kata Indriyanto, di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Indriyanto menyatakan, prinsip universal regulasi yaitu adanya regulatory impact assessment menjadi legitimatif sifatnya.
Secara universal, lanjut Indriyanto, UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah UU yang baik.
"Yakni memiliki kehasilgunaan tidak hanya dari sudut pandang biaya dan manfaat, tetapi juga pemenuhan hal dan rasa keadilan dalam konteks NKRI. Untuk itu, ke depan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan dapat dicapai oleh negara," kata dia.
Indriyanto menambahkan, negara, sebagai pengakuan prinsip rule of law, menghargai juga menyayangkan sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan.
"Keberatan-keberatan sepertinya terlambat. Pihak yang keberatan agar tidak emosional dan tidak sekadar sensitif reputatif saja. Sebaiknya dipahami dulu soal pemindaham IKN dengan memahami secara dalam Kehasilgunaan yang dicapai negara sebelum mengajukan keberatan tersebut, jadi tidak terkesan subjektif nonkonstruktif argumen keberatannya,"katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




