Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Selasa, 15 Februari 2022 | 09:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keungan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersebut.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Perkara Suap Pajak, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Hadapi Sidang Tuntutan
Ali menuturkan penetapan tersebut berdasarkan pada pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakkan dalam periode 2016 – 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidik KPK menduga ada kesengajaan dari Angin untuk menyembunyikan serta menyamarkan sumber harta kekayaannya yang berasal dari tindak korupsi. "Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," ungkap Ali.
Diketahui, Angin telah divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Baca Juga: Saksi Sebut Angin Prayitno Sosok Sederhana
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap itu diterima Angin dan Dadan bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




