Polisi: Uang Korban Binomo dan Quotex Ada Kemungkinan Dikembalikan
Minggu, 13 Maret 2022 | 16:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menyatakan bahwa uang korban penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan ada kemungkinan dikembalikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pengembalian uang korban dari kedua tersangka itu tergantung pada keputusan pengadilan.
"Bisa dikembalikan tergantung putusan pengadilan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga: LPSK Sebut Korban Quotex dan Binomo Bisa Peroleh Ganti Rugi
Dikatakan Gatot, hingga saat ini polisi masih melakukan proses penyitaan aset yang diduga hasil tindakan penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Kami sedang proses mencari aset. Aset itu diduga hasil tindak pidana kami lakukan penyitaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, terkait penyitaan aset yang dilakukan kepolisian melalui izin dari pengadilan.
"Semua yang kami amankan asetnya, kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan," ujar Gatot.
Baca Juga: Pemilik Aplikasi Binomo Diduga Berada di Indonesia
Selain itu Gatot mengungkapkan bahwa mekanisme pengembalian uang korban berada di pengadilan.
"Mekanisme pengadilan. Kami hanya membantu aset yang diduga dilakukan tindak pidana yang bersangkutan," kata Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan para korban investasi ilegal, Quotex dan Binomo dapat memperoleh restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK supaya dapat dihitung nilai kerugian yang diderita. Nantinya, aset pelaku yang disita aparat dapat digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," Wakil Ketua LPSK, Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Disebutkan, UU 31/2014 Pasal 7A mengatur ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. Dalam Pasal 12A ayat (1) huruf J, LPSK memiliki kewenangan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi.
Atas dasar itu, Achmadi mengimbau para korban investasi bodong Quotex dan Binomo segera melapor ke kepolisian untuk memperoleh status hukum. Setelah itu, korban bisa melapor ke LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitas restitusi. Meski demikian, dia mengingatkan korban untuk turut menyediakan bukti dan data pendukung yang cukup.
Baca Juga: Dari 25.000 Member Quotex, Sebesar Ini Keuntungan Doni Salmanan
Achmadi menegaskan, peluang restitusi untuk korban masih terbuka lebar. Hal ini mengingat proses hukum di perkara dugaan investasi bodong Quotex dan Binomo baru berjalan. Namun berhasil atau tidaknya restitusi tergantung keputusan hakim. Dia berharap, penyidik dan penuntut umum turut mencantumkan pengajuan restitusi ke dalam berkas penuntutan.
"Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," ungkap Achmadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




