ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi: Uang Korban Binomo dan Quotex Ada Kemungkinan Dikembalikan

Minggu, 13 Maret 2022 | 16:38 WIB
SW
WM
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WM
Kombes Polisi Gatot Repli Handoko.
Kombes Polisi Gatot Repli Handoko. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menyatakan bahwa uang korban penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan ada kemungkinan dikembalikan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pengembalian uang korban dari kedua tersangka itu tergantung pada keputusan pengadilan.

"Bisa dikembalikan tergantung putusan pengadilan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (13/3/2022).

Baca Juga: LPSK Sebut Korban Quotex dan Binomo Bisa Peroleh Ganti Rugi

ADVERTISEMENT

Dikatakan Gatot, hingga saat ini polisi masih melakukan proses penyitaan aset yang diduga hasil tindakan penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Kami sedang proses mencari aset. Aset itu diduga hasil tindak pidana kami lakukan penyitaan," ucapnya.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan, terkait penyitaan aset yang dilakukan kepolisian melalui izin dari pengadilan.

"Semua yang kami amankan asetnya, kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan," ujar Gatot.

Baca Juga: Pemilik Aplikasi Binomo Diduga Berada di Indonesia

Selain itu Gatot mengungkapkan bahwa mekanisme pengembalian uang korban berada di pengadilan.

"Mekanisme pengadilan. Kami hanya membantu aset yang diduga dilakukan tindak pidana yang bersangkutan," kata Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan para korban investasi ilegal, Quotex dan Binomo dapat memperoleh restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK supaya dapat dihitung nilai kerugian yang diderita. Nantinya, aset pelaku yang disita aparat dapat digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," Wakil Ketua LPSK, Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Disebutkan, UU 31/2014 Pasal 7A mengatur ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. Dalam Pasal 12A ayat (1) huruf J, LPSK memiliki kewenangan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi.

Atas dasar itu, Achmadi mengimbau para korban investasi bodong Quotex dan Binomo segera melapor ke kepolisian untuk memperoleh status hukum. Setelah itu, korban bisa melapor ke LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitas restitusi. Meski demikian, dia mengingatkan korban untuk turut menyediakan bukti dan data pendukung yang cukup.

Baca Juga: Dari 25.000 Member Quotex, Sebesar Ini Keuntungan Doni Salmanan

Achmadi menegaskan, peluang restitusi untuk korban masih terbuka lebar. Hal ini mengingat proses hukum di perkara dugaan investasi bodong Quotex dan Binomo baru berjalan. Namun berhasil atau tidaknya restitusi tergantung keputusan hakim. Dia berharap, penyidik dan penuntut umum turut mencantumkan pengajuan restitusi ke dalam berkas penuntutan.

"Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," ungkap Achmadi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hati-hati Modus Salah Sambung di WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya

Hati-hati Modus Salah Sambung di WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya

OTOTEKNO
OJK: Perempuan di Cirebon Rentan Terjerat Investasi Ilegal

OJK: Perempuan di Cirebon Rentan Terjerat Investasi Ilegal

EKONOMI
Terungkap! 17 Korban Snapboost di Blora Rugi Rp 332 Juta

Terungkap! 17 Korban Snapboost di Blora Rugi Rp 332 Juta

JAWA TENGAH
Investasi Bodong Snapboost di Blora, 700 Warga Tertipu Rp 2 Miliar

Investasi Bodong Snapboost di Blora, 700 Warga Tertipu Rp 2 Miliar

JAWA TENGAH
Investasi Mandek, Ratusan Warga Pangandaran Geruduk Kantor MBA

Investasi Mandek, Ratusan Warga Pangandaran Geruduk Kantor MBA

JAWA BARAT
Korban Investasi Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polda Jatim

Korban Investasi Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polda Jatim

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon