Lagi, Polisi Sita Aset Doni Salmanan
Minggu, 20 Maret 2022 | 23:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita kembali aset Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex berupa uang Rp 1 miliar dari rekannya yang berada di Bandung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, penyitaan tersebut menambah nominal sementara aset Doni Salaman.
Baca Juga: Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Periksa Rizky Billar dan Alffy Rev Hari Ini
"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp 1 miliar," kata Gatot, di Jakarta, Minggu (20/3/2022).
Gatot menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada hari Jumat (18/3) lalu.
Diterangkan pula bahwa Z merupakan rekan atau teman dari Doni Salmanan, bukan dari kalangan publik figur. Penyidik masih mendalami soal pemberian uang senilai Rp 1 miliar kepada temannya tersebut.
"Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp 1 miliar diberikan kepada Z," kata Gatot.
Menurut dia, penyitaan uang Rp 1 miliar dari teman Doni Salmanan menambah jumlah nominal aset yang telah disita oleh penyidik.
Baca Juga: Atta Halilintar Siap Kembalikan Kado Tas Dior dari Doni Salmanan
Rilis pada hari Selasa (15/3/2022), penyidik telah menyita sejumlah aset crazy rich Bandung tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.
Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.
Baca Juga: 97 Aset Doni Salmanan Disita, Nilainya Rp 64 Miliar
Asep menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.
"Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




