ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Doni Salmanan, Polisi Sudah Periksa 54 Saksi

Jumat, 25 Maret 2022 | 09:13 WIB
SW
IC
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: CAH
Tersangka kasus dugaan dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Tersangka kasus dugaan dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. (Beritasatu.com/ Stefani Wijaya/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 54 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

"Sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Lagi, Polisi Sita Aset Doni Salmanan

Dikatakan Ramadhan, 54 orang tersebut yaitu sembilan saksi ahli yang terdiri dari dua saksi ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan juga satu ahli siber sekuriti.

ADVERTISEMENT

"Kemudian penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," ucapnya.

Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: 97 Aset Doni Salmanan Disita, Nilainya Rp 64 Miliar

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran perita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Doni Salmanan Pamer Momen Haru di IG, Netizen X: Sudah Hilang Malu

Doni Salmanan Pamer Momen Haru di IG, Netizen X: Sudah Hilang Malu

LIFESTYLE
Geger Doni Salmanan Bebas Bersyarat, para Korban Emosi

Geger Doni Salmanan Bebas Bersyarat, para Korban Emosi

JAWA BARAT
Doni Salmanan Bebas Bersyarat setelah Dapat Remisi 13 Bulan

Doni Salmanan Bebas Bersyarat setelah Dapat Remisi 13 Bulan

JAWA BARAT
10 Mobil Mewah Doni Salmanan Laku Dilelang, Raup Rp 9,8 Miliar!

10 Mobil Mewah Doni Salmanan Laku Dilelang, Raup Rp 9,8 Miliar!

NASIONAL
Doni Salmanan Dimiskinkan, Dinan Fajrina: Sampai Jadi Debu Cinta Dia

Doni Salmanan Dimiskinkan, Dinan Fajrina: Sampai Jadi Debu Cinta Dia

LIFESTYLE
Aset Doni Salmanan yang Dilelang Terjual Rp 3,5 Miliar

Aset Doni Salmanan yang Dilelang Terjual Rp 3,5 Miliar

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon