ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Koruptor Rp 100 Miliar Dihukum Mati, Pukat UGM Ragukan Penegak Hukum

Minggu, 27 Maret 2022 | 18:12 WIB
MR
JM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JEM
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyoroti usulan hukuman mati bagi koruptor yang merugikan keuangan negara di atas Rp 100 miliar. Pukat UGM meragukan komitmen dari kalangan penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi.

"Penegak hukum komitmennya juga masih diragukan. Jangankan berbicara soal hukuman mati, tuntutan dan putusan dalam perkara korupsi beberapa tahun terakhir trennya malah cenderung menurun," kata Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Kurniawan kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).

Yuris menjelaskan sebetulnya usulan hukuman mati bagi koruptor sudah sering digulirkan oleh para pejabat publik, termasuk penegak hukum. Sikap itu seolah-olah menunjukkan sikap tegas mereka dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski demikian, dia memandang para pihak terkait tidak menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Usul Koruptor Rp 100 Miliar Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan, pemerintah dan DPR sebaiknya fokus menyusun regulasi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Beberapa regulasi yang Yuris sebutkan seperti perampasan aset, pemidanaan kejahatan perdagangan pengaruh, serta peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar. Namun demikian, pemerintah dan DPR nampak bimbang menyusun aturan tersebut.

"Justru hanya sering mewacanakan hukuman mati yang sebetulnya di undang-undang juga sudah diatur," ungkap Yuris.

Diberitakan, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kategorisasi yang lebih lengkap dan rigid soal tuntutan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor. Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.

Baca Juga: Habiburokhman Usul Koruptor Rp 100 M Dihukum Mati, Regulasi Mendukung?

"Mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, (korupsi) di atas Rp 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Menurut Habiburokhman, kategorisasi penghukuman ini penting untuk memberikan efek jera terhadap koruptor. Tidak hanya efek jeranya, kategorisasi penghukuman ini dapat memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo: Saya Lebih Hormati Pemulung daripada Koruptor!

Prabowo: Saya Lebih Hormati Pemulung daripada Koruptor!

NASIONAL
Prabowo Geram dengan koruptor, Singgung Kecilnya Gaji Wartawan

Prabowo Geram dengan koruptor, Singgung Kecilnya Gaji Wartawan

NASIONAL
MA Anulir Vonis Bebas 5 Koruptor KUR Bank Sumsel Babel

MA Anulir Vonis Bebas 5 Koruptor KUR Bank Sumsel Babel

NASIONAL
Prabowo Sebut Isu Indonesia Gelap Hasil Rekayasa Koruptor

Prabowo Sebut Isu Indonesia Gelap Hasil Rekayasa Koruptor

NASIONAL
Ketua KPK Desak Upaya Paksa Tak Dihapus dalam RUU KUHAP

Ketua KPK Desak Upaya Paksa Tak Dihapus dalam RUU KUHAP

NASIONAL
KPK Bongkar 17 Poin RUU KUHAP yang Bisa Bikin Koruptor Lolos

KPK Bongkar 17 Poin RUU KUHAP yang Bisa Bikin Koruptor Lolos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon