Polisi-Kemenkominfo Blokir Akun Youtube Saifuddin Ibrahim
Sabtu, 2 April 2022 | 10:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran akun Youtube tersangka Saifuddin Ibrahim.
Diketahui, Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Polisi Masih Koordinasi Terkait Keberadaan Tersangka Saifuddin di Amerika
Kendati demikian, hal tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat karena membutuhkan proses. Di sisi lain, ada hal-hal tertentu yang tidak dapat langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan.
Lebih lanjut Gatot mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga pemerintah dan instansi lainnya untuk memastikan keberadaan Saifuddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




