Soal Korban Begal Jadi Tersangka, La Nyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP
Sabtu, 16 April 2022 | 19:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut LaNyalla, membunuh begal yang membahayakan korban termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada Pasal 49 KUHP.
"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini," ujar La Nyalla dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga: Menakar Peluang Hakim Hukum Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB
Menurut La Nyalla, masyarakat harus punya kekuatan dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan. Dia menilai kasus yang ramai diperbincangkan publik itu memang sangat aneh. Penetapan tersangka kepada korban yang berhasil lolos dan melawan tindak kejahatan menjadi preseden buruk penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," tegasnya.
Baca Juga: Pria Bunuh 2 Begal, Kriminolog: Pembelaan Terpaksa Tak Perlu Putusan Pengadilan
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan menjadikan kelompok penjahat besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.
"Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum," katanya.
Baca Juga: Bunuh 2 Begal Karena Bela Diri, Amaq Sinta: Saya Ingin Bebas
La Nyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas. Masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat, tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.
"Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi. Kita berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat. Sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman," kata La Nyalla.
Diketahui, kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik, lantaran korban begal Amaq Sinta (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan Amaq Sinta yang sedang melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




