Polisi Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejagung
Senin, 18 April 2022 | 12:01 WIB
Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejagung
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex serta tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Doni Salmanan
"Berkas tahap satu baru dikirim hari ini," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Masa Penahanan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari
Setelah itu, penyidik Dittipidsiber menunggu hasil dari Kejagung terkait berkas tersebut apakah perlu ada perbaikan atau tidak.
Doni Salmanan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (9/3/2022) lalu terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex serta tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Kasus Doni Salmanan, Polisi Sudah Periksa 54 Saksi
Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




