ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar Hukum: Pemanggilan Paksa Mardani H Maming Bukan Kriminalisasi

Sabtu, 23 April 2022 | 13:36 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai, pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi. Menurut Ibnu, pemanggilan yang dilakukan kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana.

"Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana, jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Ibnu Sina melalui keterangan, Sabtu,(23/4/2022).

Ibnu Sina menegaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan. Untuk panggil paksa dan jemput paksa diatur dalam pasal Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Mardani Maming

ADVERTISEMENT

"Kalau di tahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu," jelas dia.

Dengan demikian, Ibnu Sina menegaskan, anggapan kriminalisasi kepada Ketua Umum BPP HipmiMardani H Maming sebagai saksi sebagai sebuah hal yang sangat keliru.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon