ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tangkap Ade Yasin, KPK Amankan Bukti Uang Rp 1,024 Miliar

Kamis, 28 April 2022 | 04:36 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Penunjukkan alat bukti uang terkait penangkapan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin
Penunjukkan alat bukti uang terkait penangkapan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tujuh orang lainnya yang merupakan pejabat dan ASN pada Pemkab Bogor serta dari pihak BPK perwakilan Jawa Barat.

Pada saat para tersangka dilakukan penangkapan sebelumnya, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,024 miliar.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Tersangka Suap

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Firli, suap diberikan oleh Ade Yasin dengan tujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat. Adapun tersangka pemberi suap terdiri dari Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, MA; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, IA; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, RT.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat berinisial ATM, AM, HNRK, dan GGTR. Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 April 2022 sampai 16 Mei 2022.

Baca Juga: Penangkapan Ade Yasin Terkait Dugaan Suap Laporan Keuangan

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon