Soal Bantahan Ade Yasin, KPK: Hak yang Bersangkutan
Kamis, 28 April 2022 | 17:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin sempat menyampaikan bantahan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. Soal bantahan Ade Yasin itu, KPK memandangnya sebagai hal yang umum dan merupakan hak yang bersangkutan untuk menyampaikannya.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Pemkab Bogor
Meski memaklumi bantahan Ade Yasin, Ali menegaskan KPK telah memiliki berbagai bukti kuat dan cukup untuk menaikkan status perkara dugaan suap yang menjerat Ade Yasin ke tahap penyidikan. Ditegaskan juga, penetapan tersangka juga telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap kepada tersangka dan pihak-pihak yang dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," tutur Ali.
Sebagai informasi, Ade Yasin sempat menyampaikan bantahannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengaku dipaksa bertanggung jawab atas ulah yang dilakukan anak buahnya, sehingga sebagai pemimpin dia mesti bertanggung jawab.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta saat hendak memasuki mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Polda Metro Jaya pagi tadi.
Baca Juga: Termasuk Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sudah Gelar 145 Kali OTT
Ditegaskan Ade, inisiatif untuk menyuap tim pemeriksa BPK Jabar bersumber dari anak buahnya. Menurutnya, inisiatif tersebut pada akhirnya justru malah menghasilkan bencana.
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana," tutur Ade.
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Kasus Suap Ade Yasin, 3 ASN Pemkab Bogor Dinonaktifkan
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




