Soal Kasus Ade Yasin, Eks Kepala PPATK: UU BPK Harus Direvisi
Jumat, 29 April 2022 | 16:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Bupati nonaktif Bogor, Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka diduga menyuap tim pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.
Terkait fenomena korupsi dalam pemeriksaan keuangan itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein memandang UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK perlu direvisi. Salah satu hal penting yang menurutnya perlu untuk direvisi adalah terkait proses seleksi anggota pimpinan BPK.
"UU BPK harus diubah. Diubah biar di dalam proses seleksi pimpinan BPK itu dilakukan oleh lembaga atau orang yang lebih independen dan objektif," ujar Yunus kepada Beritasatu.com, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: Soal Ade Yasin, ICW: WTP Tak Menjamin Bebas Korupsi
Dijelaskan Yunus, selama ini seleksi anggota BPK hanya dilakukan oleh Komisi XI DPR saja.
"Jadi kalau satu calon saja didukung oleh satu partai besar, mereka tukar-tukaran suara, sudah pasti kepilih semua orang partai, tukar-tukaran suara," kata Yunus
Dia menyoroti mekanisme pemilihan tersebut mengingat tingkat political corruption di Indonesia masih tinggi. Selain itu, hal tersebut juga diiringi dengan masih adanya indikasi praktik kompromi dan damai dalam hal pemeriksaan keuangan negara. Tidak semua temuan pemeriksaan ditindaklanjuti.
"Dimulai dari atas kalau menurut saya perbaikannya. Mulai dari proses seleksinya, di atas harus memberikan contoh. Kalau enggak kasih contoh, di bawah pasti main semua itu," ucapnya.
Baca Juga: Ade Yasin Diduga Suap Pegawai BPK agar Pemkab Bogor Raih WTP
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




