Oknum BPK di Kasus Ade Yasin Didesak Dihukum Berat
Sabtu, 30 April 2022 | 10:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) diketahui turut terlibat dalam kasus dugaan suap Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin. Diketahui, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menyuap oknum BPK perwakilan Jabar agar Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bogor memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Terkait keterlibatan oknum BPK tersebut, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendesak agar oknum BPK tersebut dihukum berat. "Jangan lupa enforcement yang keras, hukuman yang keras. Dia itu auditor harus diberikan hukuman yang berat," ujar Yunus kepada Beritasatu.com, Sabtu (30/4/2022).
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Ungkap Pemeriksaan Kasus Korupsi di Ambon
Menurutnya, seorang auditor seharusnya memberikan contoh yang baik kepada sekelilingnya. Namun, para auditor BPK yang terlibat di kasus Ade Yasin justru melanggar peraturan, karena terindikasi menerima suap dari Bupati nonaktif Bogor tersebut. Oleh sebab itu, dia mendukung agar oknum BPK tersebut diberi hukuman berat.
"Hukuman yang berat kalau perlu hukuman sosial. Memberantas korupsi begitu, sebut namanya permalukan biar ada hukuman sosial, kalau enggak, enggak kapok-kapok," tutur Yunus.
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Kasus Ade Yasin, Pengawasan terhadap BPK Dipertanyakan
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




