ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Laskar Gerindra: DPR langgar UU Keuangan Negara

Senin, 4 April 2011 | 13:00 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Gerindra.
Ilustrasi Gerindra. (Antara)
Pengadilan diminta untuk membuat keputusan supervisi dengan memerintahkan pembatalan gedung baru DPR.

DPR dinilai telah melanggar Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara karena membangun gedung baru secara sepihak. Menurut Ketua DPP Bidang Advokasi Gerindra, Habiburokhman, anggaran pembangunan gedung baru DPR merupakan anggaran negara sehingga penggunaannya tidak boleh diputuskan sendiri.
 
"Pasal 3 ayat 1 UU 17 tahun 2003 jelas menyatakan keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang- undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan danbertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan, maka dengan disetujuinya pembangunan gedung baru tersebut, UU tersebut telah mereka langgar," katanya, hari ini.
 
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) hari mendaftarkan gugatan sebagai warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini. Menurut Habiburokman, tindakan menggugat DPR melalui pengadilan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subiyanto.
"Kalau Marzuki Alie (Ketua DPR) mengatakan bahwa sikap DPR itu untuk memenuhi aspirasi karena rakyat telah memilih mereka ini adalah bentuk penyelewengan aspirasi dan pasti rakyat menyesal telah memilih mereka, ini adalah bentuk penyelewengan aspirasi," katanya.

Alasan DPR untuk membangun gedung baru karena kapasitas gedung saat ini tidak memadai, kemudian luas ruang kerja anggota sudah tidak cukup karena harus menampung lima staf ahli dinilai sebagai alasan yang mengada- ada. Apalagi tambahnya, dengan biaya pembangunan yang menurutnya mencapai Rp 1,8 triliun.

"Menurut kami sikap DPR tersebut sangat tidak patut dan etis, banyak instansi pemerintah kok yang gedungnya tidak seenak dan senyaman Gedung DPR tapi mereka tidak merengek minta gedung barus seperti DPR," katanya.

Dalam gugatan tersebut, mereka meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa DPR bersalah karena telah melanggar hukum dalam pembangunan gedung DPR Baru. Selain itu juga meminta agar pengadilan memerintahkan pembatalan dan atau penghentian gedung baru DPR tersebut.

"Kami minta pengadilan  agar mengeluarkan putusan supervisi atau paling tidak  dalam satu minggu ini ada penetapan dari pengadilan untuk menunda pembangunan gedung DPR sampai ini berkekuatan hukum tetap," katanya.

Salah satu penggugat DPR, Arief Poyuono  mengatakan dalam pembangunan gedung baru DPR tersebut ada penggelembungan biaya yang besarannya mencapai Rp 400 miliar. Angka tersebut diperoleh dari perhitungan matematis bahwa sebuah apartemen dengan luas 112 meter persegi harganya Rp 700 juta. "Apartemen itu bangunan plus tanah, sedangkan ruang anggota DPR yang biayanya Rp 900 juta hanya bangunan saja," kata.
 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon