Kasus Richard, KPK Geledah Kantor SKPD Pemkot Ambon
Selasa, 17 Mei 2022 | 14:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal adanya penggeledahan di Kota Ambon, Maluku. Tempat yang digeledah di antaranya adalah kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada Pemkot Ambon. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Lokasi penggeledahan di lingkungan di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).
Ali menyampaikan saat ini upaya penggeledahan di Pemkot Ambon tengah berlangsung. Dia belum mengungkapkan soal temuan apa saja yang diperoleh KPK dalam penggeledahan tersebut. Hanya saja, dia memastikan seluruh perkembangan dari penggeledahan tersebut akan segera disampaikan ke publik. "Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali," kata Ali.
Sebagai informasi, Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon, Amri.
Baca Juga: License Manager Alfamidi Ambon Tak Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




