ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masa Penahanan Wali Kota Ambon Diperpanjang

Selasa, 31 Mei 2022 | 17:32 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy atas kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy atas kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa untuk 40 hari ke depan. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi.

"Terhitung 2 Juni 2022 sampai dengan 11 Juli 2022," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Diusut, Dugaan Berbagai Aliran Uang ke Wali Kota Ambon

Selanjutnya, Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sementara Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

ADVERTISEMENT

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti di antaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut," kata Ali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon