Masa Penahanan Wali Kota Ambon Diperpanjang
Selasa, 31 Mei 2022 | 17:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa untuk 40 hari ke depan. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi.
"Terhitung 2 Juni 2022 sampai dengan 11 Juli 2022," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Diusut, Dugaan Berbagai Aliran Uang ke Wali Kota Ambon
Selanjutnya, Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sementara Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.
"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti di antaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut," kata Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




