DPR Pilih 3 Anggota DKPP Mantan Anggota KPU dan Bawaslu
Selasa, 14 Juni 2022 | 13:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, penunjukkan figur pengganti Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah diputuskan oleh Komisi II DPR. Dari tiga nama anggota DKPP periode 2022-2027 adalah mantan Anggota KPU dan Bawaslu, yakni Wiarsa Raka Sandi (Mantan Anggota KPU) dan Ratna Dewi Pettalolo (Mantan Anggota Bawaslu). Satu lagi adalah Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.
"Ada tiga nama yang sudah diputuskan di Komisi II dan akan diusulkan DPR ke Presiden Jokowi," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Ketua DPR Pimpin Paripurna Pengesahan Calon Anggota DKPP
Mekanisme penunjukkan anggota DKPP yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanahkan DPR untuk memilih tiga nama dan pemerintah, dalam hal ini presiden mengusul 2 nama. Guspardi menuturkan bahwa pilihan Komisi II DPR yang dijatuhkan kepada tiga nama tersebut karena melihat kompetensi yang mereka miliki.
"Ada banyak faktor dari sekian banyak (nama calon anggota DKPP) yang muncul. Kan orang berpengalaman semua ini di kepemiluan. Mereka kan di DKPP tentu harus paham seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan," jelas dia.
Baca Juga: Komisi II DPR Putuskan 3 Nama Calon Anggota DKPP 2022-2027
Pemilihan yang dilakukan Komisi II DPR ini dilakukan untuk mengisi kursi Anggota DKPP periode 2017-2022 yang habis masa jabatannya pada 14 Juni 2022 lalu. Sehingga nantinya, mereka yang terpilih akan menjabat sebagai Anggota DKPP periode 2022-2027.
"Tiga nama yang diputuskan komisi II ini akan dibacakan dalam rapat paripurna jam 13.00 WIB hari ini di gedung parlemen senayan," kata Guspardi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




