ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dukung DPR Perjuangkan RUU KIA, KPAI: Puan Peduli pada Anak

Selasa, 21 Juni 2022 | 22:58 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendukung DPR yang tengah menggagas Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Retno berharap perjuangan DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani dapat mewujudkan beleid yang menjunjung kepentingan hak perempuan dan anak melalui RUU ini.

Apalagi, Puan telah membuktikan berhasil memperjuangkan kepentingan hak perempuan dan anak lewat pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Saya mendukung rencana DPR mengesahkan RUU KIA menjadi UU sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPR, Bu Puan Maharani yang peduli pada kepentingan anak," kata Retno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR Inisiasi Cuti Ayah 40 Hari di RUU KIA

ADVERTISEMENT

Salah satu poin dalam RUU ini mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Retno berharap RUU KIA yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 itu dapat segera rampung.

"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak," tuturnya.

Baca Juga: RUU KIA, Puan: DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

Lewat RUU KIA, DPR juga memperjuangkan nasib perempuan agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya saat melahirkan. Kemudian agar ibu pekerja tetap memperoleh gaji serta jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan ketika cuti melahirkan.

"Idealnya memang cuti bagi ibu hamil yang melahirkan adalah 6 bulan, namun jika itu dianggap perusahaan terlalu lama, maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan, sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan," jelas Retno.

"Karena ketika kehamilan 8 bulan, seorang ibu tubuhnya akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan," kata Retno menambahkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon