KPK Dalami Pembahasan Awal Pengadaan LNG di Pertamina
Jumat, 24 Juni 2022 | 15:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan awal terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Hal itu didalami melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Para saksi tersebut yakni pensiunan Pertamina, Trisno Wibowo, dua karyawan Pertamina, Dendy Romulo Ritonga dan Didik Sasongko Widi, serta mantan Legal Counsel BUMN, Ni Wayan Desi Aryanti. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Kasus LNG Pertamina, KPK Segera Umumkan para Tersangka
KPK sebetulnya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat karyawan Pertamina yakni Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Rina Kartika Sari, dan Toufiq Pelita Buana. Hanya saja, keempatnya tidak menghadiri pemeriksaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Sebagai informasi, KPK menyatakan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina sudah memasuki tahap penyidikan. Untuk itu, KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan demi menemukan adanya pidana korupsi.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi LNG Pertamina
Dikatakan Ali, saat ini tim penyidik KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Langkah itu dilakukan demi terangnya kasus dugaan korupsi yang tengah diusut tersebut.
Hanya saja, KPK belum mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ali memastikan, KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dimaksud.
"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," ungkap Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




