Puan Harap Proses Pembahasan RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan Berjalan Lancar
Jumat, 24 Juni 2022 | 16:42 WIB
Mantan Menko PMK itu menegaskan, RUU KIA juga memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik. Puan menyebut RUU KIA akan mendukung upaya pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.
"Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia," ucapnya.
Puan memahami usul cuti melahirkan enam bulan untuk ibu bekerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pekan Depan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna DPR
"DPR bersama pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak," kata Puan.
"Untuk itu, saya meminta dukungan dari masyarakat sehingga kami dapat menghasilkan produk hukum yang baik untuk rakyat, khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang sangat penting dalam pembangunan bangsa," imbuhnya.
Selain soal cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




