Dorong Pengesahan RUU KIA, Puan Maharani Wakili Keresahan Perempuan
Minggu, 26 Juni 2022 | 18:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani dinilai mewakili keresahan perempuan Indonesia. Hal ini terkait komitmen Puan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahtaraan Ibu dan Anak (KIA). Diketahui, salah satu substansi RUU KIA, yakni ketentuan cuti melahirkan enam bulan.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Agustina Erni mengatakan untuk perempuan yang baru melahirkan, jangka waktu enam bulan tersebut sangat. Secara khusus, dalam rangka memberikan perhatian tumbuh kembang anak.
"Betul (RUU KIA jawab keresahan perempuan, seperti keresahan yang juga dialami anak saya ketika masa cuti tiga bulannya selesai, dan dia amat bersyukur ternyata dibolehkan WFH (work from home) dari perusahaannya. Dia bisa tetap produktif tetapi tetap dekat dengan anaknya," kata Agustina kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Puan: Cuti Melahirkan 6 Bulan demi Cegah Stunting dan Ikatan Ibu-Anak
Agustina mengatakan dalam pemberian air susu ibu (ASI) esklusif, waktu tiga bulan pertama itu tidak mudah untuk seorang ibu. Ternyata bicara soal asi esklusif, maka tiap tiga jam ibu harus memberikan ASI.
"Kebayang tidak apabila seorang ibu tetap harus ke kantor. Kalau di kantor yang bagus mungkin sudah disediakan tempat-tempat penitipan ASI yang kemudian ketika pulang baru diberikan ke si anak, tetapi tidak banyak yang memiliki fasilitas seperti itu. Belum ada di seluruh lembaga atau perusahaan punya," ujarnya.
Agustina berpandangan klausul cuti enam bulan ini akan sangat membantu bagi ibu yang baru melahirkan agar dapat memberikan ASI secara esklusif. "Frasa ini sangat mendukung bagi kualitas si ibu sendiri. Kemudian, tumbuh kembang anak, dan saya pikir juga keluarga. Karena kedekatan ibu dan anak bisa menyusui (langsung) itu sangat luar biasa," ucapnya.
Baca Juga: Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR Inisiasi Cuti Ayah 40 Hari di RUU KIA
Sebelumnya, Puan menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti melahirkan untuk menjamin tumbuh kembang anak. Kemudian juga pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. Selain itu, cuti melahirkan menjadi enam bulan, penting untuk menekan angka stunting dengan peran ibu yang lebih dominan.
"DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," ucap kata Maharani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




