RUU KIA, Tempat Kerja & Ruang Publik Wajib Sediakan Daycare
Senin, 27 Juni 2022 | 12:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) segera disahkan sebagai RUU insiatif DPR. Dalam RUU KIA ini, DPR mengatur kewajiban tempat bekerja dan ruang pubik untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak.
"Keberpihakan negara terhadap pelayanan pada pemenuhan hak bagi ibu dan anak nggak main-main melalui RUU KIA ini karena kita mengatur mulai hulu hingga hilir," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Salah satu tujuan RUU KIA adalah memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya pada 1.000 hari pertama kehidupan anak. Luluk mengatakan, upaya agar kepentingan tersebut dapat terpenuhi dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.
"Fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang Laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak manapun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja," ungkap dia.
Baca Juga: Dorong Pengesahan RUU KIA, Puan Maharani Wakili Keresahan Perempuan
Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang laktasi tertuang dalam draf RUU KIA Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak.
Pemberian kemudahan penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang Laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, hingga tempat bermain anak.
"Sementara di Pasal 22 ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras (sarana prasarana) di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja," jelas Luluk.
Anggota Komisi IV DPR ini pun menegaskan, penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luluk menyebut, ini termasuk bagi perkantoran.
"Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orang tua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan," urai Anggota Fraksi PKB itu.
Dengan demikian, kata dia, kebutuhan atau hak anak tetap terpenuhi. Terutama dalam pemantauan perkembangan, dan kesehatan mental anak di masa yang akan datang.
Sementara dalam hal pentingnya memberikan penguatan perlakuan istimewa pada 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi sorotan penting RUU KIA karena sejalan dengan berbagai hasil kajian ilmiah. Menurut Luluk, persoalan tumbuh kembang anak harus menjadi perhatian bersama.
"Menurut London Journal of Primary Care, membangun ikatan kuat dengan anak pada 2 tahun pertama dalam hidupnya sangat krusial dan akan menentukan masa-masa penting kehidupan berikut hingga dewasa kelak. Investasi terbaik bagi keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia adalah generasi unggul, sehat cerdas dan produktif," jelas Luluk.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




