ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar sebagai Tersangka Kasus Garuda

Senin, 27 Juni 2022 | 14:34 WIB
FS
MR
FS
Jaksa Agung St Burhanuddin hadir di Konferensi Pers terkait Kasus Garuda Indonesia dan Impor Garam di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 27 Juni 2022. Melalui konpers ini, Jaksa Agung mengumumkan beberapa tersangka dalam kasus Garuda Indonesia dan Impor Garam.
Jaksa Agung St Burhanuddin hadir di Konferensi Pers terkait Kasus Garuda Indonesia dan Impor Garam di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 27 Juni 2022. Melalui konpers ini, Jaksa Agung mengumumkan beberapa tersangka dalam kasus Garuda Indonesia dan Impor Garam. (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah/Emral Firdiansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan 2021. 

"Kami menetapkan tersangka baru sejak Senin tanggal 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Dirut PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

Kejagung sebelumnya telah menjerat tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Kejagung menjelaskan, tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA).

ADVERTISEMENT

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 8,8 triliun.

"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai, kalau di-Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," katanya.

Emirsyah dan Soetikno Soedarjo diketahui telah menjadi terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.

KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah bakal menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA. Selain dihukum 8 tahun pidana penjara, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.

Emirsyah terbukti menerima suap dari sejumlah produsen pesawat, yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Uang yang diterima Emirsyah dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC). Untuk uang dari Airbus terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200 dan pengadaan pesawat Airbus A320 Family. Kemudian uang dari Bombardier melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG). Sedangkan uang dari ATR melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Selain Emirsyah, Soetikno Soedarjo juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Namun, perkara yang ditangani KPK merupakan tindak pidana suap dan pencucian uang. Sementara, Kejagung menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno atas dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantaran masih menjalani masa pidana, kedua tersangka tidak ditahan Kejagung. 

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon