PAN Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Selasa, 5 Juli 2022 | 12:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku prihatin dengan kabar dugaan penyelewengan donasi umat yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Guspardi berharap polisi mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana tersebut karena dugaan tersebut jelas-jelas menyakiti masyarakat dan mencoreng nama dari lembaga-lembaga yang menghimpun dana masyarakat.
"Merujuk laporan investigasi Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, lembaga ACT di kabarkan limbung karena ditengarai adanya dugaan penyelewengan dana umat. Donasi umat yang bertujuan untuk membantu kegiatan kemanusiaan, keagamaan, korban bencana alam, kelompok marginal dan anak yatim diduga dipakai untuk menumpuk kekayaan dan keperluan pribadi serta gaya hedonisme pendiri dan pengelola ACT," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Respon Dugaan Penyalahgunaan Dana, ACT Harus Bentuk Tim Komunikasi Krisis
Disebutkan, salah satu pengeluaran tertinggi ACT justru digunakan untuk menggaji pendiri dan mantan presiden ACT yang jumlahnya mencapai Rp 250 juta per bulan, kemudian pejabat senior vice president Rp 200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta serta direktur eksekutif mendapat gaji Rp 50 juta. Selain itu, para petinggi yayasan ini juga mendapat fasilitas yang mewah berupa kendaraan dinas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, hingga Mitsubishi Pajero Sport.
"Tak hanya gaji yang tinggi dan fasilitas yang mewah, mantan Presiden ACT bahkan juga menggunakan dana ACT untuk membayar uang muka rumah hingga pembelian furnitur," tutur Guspardi.
Baca Juga: Densus Antiteror Selidiki Dugaan Dana ACT untuk Terorisme
Dia menambahkan, selain diduga adanya penyelewengan dana, juga terdapat kampanye berlebihan yang dilakukan ACT. Salah satunya adalah kasus donasi untuk pembangunan musala di Australia. ACT dalam kampanyenya, kata Guspardi, menggunakan narasi, "Surau Pertama di Sydney". Padahal sudah ada ratusan tempat ibadah umat Islam di sana.
"Sejumlah pendiri komunitas Surau Sydney Australia pun menyatakan dari dana Rp 3,018 miliar yang terkumpul, mereka hanya mendapatkan Rp 2,311 miliar. Artinya, ada potongan sekitar 23% dari total donasi. Padahal jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10%. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5%," jelas Guspardi.
Baca Juga: PPATK Temukan Indikasi ACT Danai Aktivitas Terlarang
Karena itu, Guspardi meminta pihak kepolisian atau aparat penegak hukum memanggil para pengelola dan mengusut secara tuntas dugaan penyelewengan dana yang terjadi di lembaga ACT ini. Menurut dia, perlu adanya langkah-langkah hukum pihak kepolisian untuk membuka tabir dugaan penyelewengan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT.
"Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan serupa dan kasus ACT ini akan membuka fenomena gunung es adanya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk menguras donasi umat," pungkas Guspardi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




