ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wattimury Lantik Yunus Serang Sebagai Anggota DPRD Maluku PAW

Rabu, 6 Juli 2022 | 20:32 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury melantik Yunus Serang sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Freddeck Rahakbauw.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury melantik Yunus Serang sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Freddeck Rahakbauw. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury melantik Yunus Serang sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Freddeck Rahakbauw, yang meninggal dunia di Jakarta pada 19 Februari 2022 lalu karena sakit.

Yunus Serang asal Partai Golkar ini dilantik dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor setempat, Selasa (5/7/2022).

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutan saat membuka sidang paripurna tersebut mengatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PAW anggota DPRD Provinsi Maluku harus dilakukan, sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotan, di DPRD Maluku.

"PAW yang dilaksanakan pada hari ini, lantaran pada beberapa waktu lalu telah dipanggil pulang oleh yang Maha Kuasa, salah satu anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Golkar, Drs. Freddeck Rahakbauw," kata dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-1329 tahun 2022 tentang peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Provinsi Maluku, maka sesuai ketentuan pasal 183 ayat 1 Peraturan DPRD Provinsi Maluku tahun 2020 tentang tata tertib DPRD mengamanatkan, bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, harus mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna.

"Untuk itulah, kita hadir dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku saat ini untuk melaksanakan pengucapan sumpah dan janji Saudara Yunus Serang sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku," tandas Wattimury.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon