Hari Anak Nasional, DPR: Anak Indonesia Harus Bebas Perundungan
Sabtu, 23 Juli 2022 | 19:00 WIB
Perundungan sudah menjadi darurat yang perlu penyelesaian luar biasa. Kurniasih meminta perlu dibentuk tim khusus yang terdiri dari lintas sektor untuk mulai memetakan pencegahan hingga proses penanganan jika kasus perundungan terjadi.
Dia menyitir survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja (SNPHAR) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 2018 yang menyebut dua dari tiga anak perempuan atau laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan selama hidupnya.
Baca Juga: PGI: Tindak dan Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak
Sementara data lain menyebutkan tiga dari empat anak-anak dan remaja yang pernah mengalami salah satu jenis kekerasan atau lebih melaporkan pelaku kekerasan adalah teman atau sebayanya.
Selain itu, kasus kekerasan fisik anak juga banyak terjadi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sebanyak 2.982 pengaduan masyarakat terkait kasus perlindungan khusus anak pada 2021. Dari jumlah tersebut, paling banyak atau 1.138 kasus anak yang dilaporkan sebagai korban kekerasan fisik dan atau psikis.
"Data-data ini sudah mengindikasikan darurat terhadap perundungan anak, belum lagi kita bicara soal bahaya pornografi. Situasi darurat tidak bisa diatasi dengan penanganan normatif, harus ada tindakan luar biasa dan upaya ekstra dan semua ini bisa dimulai dari inisiatif pemerintah," tegas Kurniasih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




