ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dugaan Wali Kota Ambon Terima Duit dari Swasta Terus Diusut

Kamis, 28 Juli 2022 | 08:47 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Richard Louhenapessy.
Richard Louhenapessy. (Twitter @BNPB_Indonesia)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) menerima duit dari kalangan swasta. Kali ini, dugaan itu didalami melalui pemeriksaan saksi atas nama Victor Alexander Loupatty selaku wiraswasta.

Saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Namun demikian, pihak KPK tidak mengungkapkan lebih lanjut soal nominal uang yang diduga diterima Richard dari kalangan swasta tersebut.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (27/7/2022).

Diketahui, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

ADVERTISEMENT

Ali menjelaskan, Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon