ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terapkan PPKM Level 1 Saat Kasus Covid-19 Melonjak, Begini Alasan Pemerintah

Selasa, 2 Agustus 2022 | 10:22 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan PPKM level 1 di seluruh daerah di Indonesia baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali di tengah lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah menjelaskan, PPKM level 1 masih diterapkan  karena tingkat keterisian rumah sakit atau BOR yang masih rendah atau fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

"Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dalam Keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Safrizal mengakui kasus aktif Covid-19 menunjukkan peningkatan belakangan ini karena adanya subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Meski demikian, kata dia, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali

ADVERTISEMENT

"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit yang masih rendah, sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," imbuh Safrizal.

Safrizal juga mengungkapkan, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Lalu, terdapat penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN).

"Ini dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan," jelas dia.

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan pemerintah juga akan terus mendorong percepatan program vaksinasi Covid-19 khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster). Dia minta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul.

"Berbanding lurus, melalui penguatan kerjasama antara jajaran Forkopimda, pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," kata Safrizal.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon