ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KSP: Masih Banyak Pelaku Usaha Enggan Urus NIB

Kamis, 4 Agustus 2022 | 10:31 WIB
LT
CP
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: PAAT
Kantor Staf Presiden mengadakan rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait percepatan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Kamis, 4 Agustus 2022.
Kantor Staf Presiden mengadakan rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait percepatan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Kamis, 4 Agustus 2022. (KSP)

Jakarta, Beritasatu.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut masih banyak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) enggan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). KSP akan membantu pencapaian target penerbitan NIB 100.000 per hari.

KSP mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terkait percepatan penerbitan NIB bagi UMKM, Kamis (4/8/2022). Rakor menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai peningkatan jumlah penerbitan NIB dari 7.000-8.000 per hari, menjadi 100.000 NIB per hari.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E Pirade mengatakan capaian penerbitan NIB periode 4 Agustus 2021-2 Agustus 2022, yakni sebanyak 1.629.778. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 badan usaha. Berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.

Rakor juga terungkap permasalahan utama dalam penerbitan 100.000 NIB per hari. Permasalahan itu, yakni belum adanya data pelaku usaha yang lengkap untuk diberikan NIB, serta tersebarnya data pelaku usaha kecil menengah (UKM) di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya," kata Albertien E Pirade seusai memimpin rakor.

Albertien mengingatkan NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Untuk pelaku usaha mikro, NIB akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain, seperti standar nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal (SJPH).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Gebrakan Dudung, KSP Siap Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Gebrakan Dudung, KSP Siap Buka Posko Pengaduan Masyarakat

NASIONAL
Dikabarkan Jadi KSP, Dudung: Saya Prajurit Harus Siap

Dikabarkan Jadi KSP, Dudung: Saya Prajurit Harus Siap

NASIONAL
Pemerintah Targetkan Pembangunan PLTS 13 GW pada Tahap Awal

Pemerintah Targetkan Pembangunan PLTS 13 GW pada Tahap Awal

EKONOMI
KSP Tegaskan Penanganan Banjir Sumatera Dilakukan sejak Awal

KSP Tegaskan Penanganan Banjir Sumatera Dilakukan sejak Awal

NASIONAL
Banjir Sumatera Tetap Ditangani meski Tanpa Status Bencana Nasional

Banjir Sumatera Tetap Ditangani meski Tanpa Status Bencana Nasional

NUSANTARA
Dinilai Lamban Tangani Bencana, KSP: Kami Fokus Keselamatan

Dinilai Lamban Tangani Bencana, KSP: Kami Fokus Keselamatan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon