Partai Mahasiswa dan Pelita Belum Konfirmasi Pendaftaran ke KPU
Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan hingga saat ini masih terdapat 10 partai politik yang sudah memiliki akun Sipol, namun belum mengonfirmasi waktu pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Ke-10 parpol tersebut termasuk, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Pelita yang didirikan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.
"Ada 10 lagi partai politik yang belum mengajukan rencana pendaftaran ke KPU," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Peluang Partai Mahasiswa Indonesia Ikut Pemilu 2024
Idham mengatakan, 10 parpol ini sudah memiliki akun Sipol sehingga terbuka kesempatan untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga tanggal 14 Agustus 2022, Pukul 23.59 WIB. Selain Partai Mahasiswa Indonesia dan Pelita, delapan parpol lainnya adalah Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Persatuan Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kongres, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Rakyat.
"Kami melalui helpdesk, setiap hari berkomunikasi kepada partai politik. Pertama, yang belum menyampaikan surat pemberitahuan pendaftarannya kami konfirmasi kapan mereka akan menyampaikan surat pemberitahuan karena kami harus agendakan segera," kata Idham.
"Kedua, helpdesk juga menyampaikan atau memberikan atau berupaya untuk bertanya tentang progres input data dan helpdesk juga memberikan motivasi kepada operator admin akun Sipol agar secara intens dan memiliki progres yang cukup baik dalam upaya menginput data ke akun Sipol," kata Idham menambahkan.
Baca Juga: Din Syamsuddin Kukuhkan Kepengurusan Partai Pelita
Diketahui, untuk menjadi peserta Pemilu 2024, parpol harus mendaftarkan diri ke KPU. Dalam proses pendaftaran, parpol harus memasukkan dokumen pendaftaran seperi profil partai, kepengurusan partai baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, kantor tetap parpol dan dokumen lainnya.
KPU akan memeriksa dokumen pendaftaran parpol yang mendaftar dengan hasil lengkap dan tidak lengkap. Jika dokumen pendaftaran lengkap, maka parpol tersebut statusnya terdaftar dan sehari setelahnya langsung dilakukan verifikasi administrasi. Sementara jika tidak lengkap, maka parpol harus melengkapi sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022, Pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: KPU Pasrah Pemerintah Hanya Cairkan Rp 3,69 T Anggaran Pemilu
Untuk itu, 10 parpol yang sudah punya akun Sipol harus segera mendaftarkan diri agar bisa mengikuti tahapan berikutnya dalam proses menjadi peserta Pemilu 2024. Jika tidak mendaftar dengan dokumen lengkap, maka peluang parpol tersebut pupus untuk mengikuti Pemilu 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




