Pengacara: Tak Ada Niat Jahat Bharada E terhadap Brigadir J
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bisa bebas. Sebab, tidak ada niat melakukan perbuatan jahat terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami mengapresiasi hari ini tadi siang saya mengikuti konferensi pers yang disampaikan LPSK, bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE. Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," kata Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Sambangi Bareskrim, Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Psikolog
Dikatakan Ronny, LPSK menyampaikan bahwa Bharada E tidak bagian dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
"Saya tegaskan di sini juga disampaikan bahwa bukan, tidak ada, tidak ada mensrea. Kami apresiasi kerja LPSK sebagai lembaga negara, kami sangat mengapresiasi. Dengan diterimanya justice collaborator ini, JC ini, akan membawa, akan membuka, membawa keadilan untuk klien kami," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




