Deolipa Gugat Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim
Senin, 15 Agustus 2022 | 23:33 WIBJakarta, Beritasatu.com – Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Pihak-pihak tergugat adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Hari ini kami sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Baca Juga: Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Penganiayaan terhadap Brigadir J
Gugatan itu merupakan buntut pencabutan kuasa atas diri mereka sebagai kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Gugatan dilayangkan Deolipa Yumara bersama Pengacara Merah Putih.
"Alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," ujar Deolipa Yumara.
Selain itu, ujar Deolipa Yumara, pihaknya menganggap bahwa surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan itu tidak memiliki alasan apa pun. Di samping itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, LPSK Beri Perlindungan Bharada E
Tuntutannya, ujar Deolipa Yumara, pihaknya minta agar mereka tetap sebagai pengacaranya, bukan pengacara baru.
Dalam gugatannya, Deolipa Yumara menuntut para tergugat membayar bayarannya sebagai pengacara sebesar Rp 15 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




