ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Draf RUU KUHP Terbaru Sudah Memuat Masukan Masyarakat Sipil

Jumat, 19 Agustus 2022 | 19:01 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward Omar Sharif Hiariej. (B1/Primus Dorimulu)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menyerahkan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ke DPR pada 6 Juli 2022 lalu. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, draf RUU KUHP terbaru tersebut telah memuat masukan dari kalangan masyarakat sipil.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber dalam acara Lunch Talk bertajuk Jalan Panjang RUU KUHP, disiarkan Beritasatu TV, Jumat (19/8/2022).

"Tetapi harus diketahui juga oleh masyarakat, banyak sekali dalam penyempurnaan RUU KUHP 2019 yang kami serahkan ke DPR pada tanggal 6 Juli 2022 itu banyak sekali materi yang merupakan masukan dari masyarakat sipil," ungkap Eddy.

Eddy menegaskan, hal itu merupakan wujud konkret dari partisipasi publik dalam perumusan RUU KUHP. Dia menegaskan, sebelumnya pemerintah telah secara intensif menggelar diskusi dengan sejumlah elemen-elemen masyarakat terkait untuk membahas persoalan RUU KUHP.

ADVERTISEMENT

Eddy menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi RUU KUHP di 12 kota pada tahun 2021. Sosialisasi dimulai di Bali pada 25 Februari 2021 dan penutupannya berlangsung di Jakarta pada 14 Juni 2021 lalu.

Setelahnya, Kemenkumham melaksanakan diskusi dengan elemen-elemen masyarakat meskipun berlangsung secara virtual karena masalah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wamenkumham Bantah RUU KUHP Dibahas Secara Diam-diam

Eddy juga menegaskan, Kemenkumham dengan senang hati menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak tergesa-gesa dalam proses pembahasan RUU KUHP. Dia menilai, arahan Jokowi itu dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami betul substansi dari RUU KUHP.

"Jadi kami dengan senang hati menjalankan apa yang diarahkan atau perintah Presiden. Jadi seperti pepatah mengatakan sembari menyelam minum air, di satu sisi kita mengharapkan partisipasi publik memberikan masukan terhadap RUU KUHP, di sisi lain kami juga melakukan sosialisasi dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat," tutur Eddy.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Wamenkum Prediksi Bakal Ada 14 Gugatan Terkait KUHP Baru ke MK

Wamenkum Prediksi Bakal Ada 14 Gugatan Terkait KUHP Baru ke MK

NASIONAL
Overcapacity Lapas Teratasi dengan Hukum Adat-Sanksi Sosial pada KUHP?

Overcapacity Lapas Teratasi dengan Hukum Adat-Sanksi Sosial pada KUHP?

NASIONAL
Penerapan Hukum Adat Harus Diawasi untuk Cegah Persekusi-Diskriminasi

Penerapan Hukum Adat Harus Diawasi untuk Cegah Persekusi-Diskriminasi

NASIONAL
Menggugat Lorong Kematian dalam KUHP Baru

Menggugat Lorong Kematian dalam KUHP Baru

NASIONAL
Perda Jadi Prasyarat Mutlak Penerapan Pidana Adat dalam KUHP Baru

Perda Jadi Prasyarat Mutlak Penerapan Pidana Adat dalam KUHP Baru

NASIONAL
PP Hukum Adat Terbit, Negara Tegaskan Batas Pemidanaan

PP Hukum Adat Terbit, Negara Tegaskan Batas Pemidanaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon