KPK Harapkan Dapat Segera Lakukan Periksaan Surya Darmadi
Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – KPK berharap dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Diketahui, Apeng sejatinya hendak diperiksa KPK hari ini, Jumat (19/8/2022) di markas Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya saja, pemeriksaan urung dilaksanakan karena kondisi kesehatan Apeng menurun.
"Kita harap dalam beberapa hari ke depan ini, kan besok masih ada. Mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait kondisi kesehatan Apeng yang menurun, Karyoto memaklumi. Dijelaskan, merupakan hal yang sia-sia jika pihaknya memaksakan untuk tetap memeriksa Apeng.
"Percuma saja kalau minta dipaksakan, yang pertama pasti pengacara keberatan, yang kedua berita acara dalam keadaan dipaksa pasti akan menjadi tidak sah," tutur Karyoto.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (18/8/2022), Apeng dilarikan ke rumah sakit (RS). kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang membenarkan kliennya tengah ditempatkan di ruang ICU.
"Benar (dirawat di ICU). RS Adhyaksa Ceger, Jaktim (Jakarta Timur)," ungkap Juniver saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Apeng tengah terjerat kasus dugaan korupsi di Kejagung dan KPK. Adapun KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.
Saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare dengan melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga meraih untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus itu. Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga sekitar Rp 78 triliun.
Kini, Apeng telah dilakukan penahanan oleh Kejagung setelah keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui publik luas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




