Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J, 24 Personel Dimutasi
Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi 24 perwira yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
"Sesuai dengan data dari Brio Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Dikatakan Dedi, puluhan personel itu di mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




