ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J, 24 Personel Dimutasi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:07 WIB
SW
WM
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WM
Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi 24 perwira yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

"Sesuai dengan data dari Brio Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Dikatakan Dedi, puluhan personel itu di mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon