ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Eks Wali Kota Ambon, KPK Panggil Bos Alfamidi

Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:55 WIB
MR
JM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JEM
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) Suantopo Po. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, atas nama Suantopo Po, direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Lilik Setiabudi selaku Property Development Director Alfamidi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus serupa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

ADVERTISEMENT

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon