Pakar Hukum: Pemecatan Ferdy Sambo Tepat
Minggu, 28 Agustus 2022 | 22:07 WIB
Fickar menyebut bahwa masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 KUHP) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kapolri: Nanti Ada Putusan
Sebelumnya pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol Ahmad Dofiri, di Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




