ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pembentukan DKN Dinilai Ingkari Semangat Reformasi

Sabtu, 3 September 2022 | 22:54 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ketua PBHI Julius Ibrani (kanan) dalam diskusi
Ketua PBHI Julius Ibrani (kanan) dalam diskusi "Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI" di Jakarta. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi. Untuk itu, kata Julius, pembentukan DKN harus ditolak.

"Pembentukan DKN adalah bentuk pengingkaran dari semangat reformasi," ujar Julius kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Julius mengatakan, pada 2013 lalu, Komnas HAM sudah meminta presiden menolak RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang di dalamnya mengatur Dewan Keamanan Nasional. Kini, kata dia, pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau Wanhamkamnas akan dibuat melalui peraturan presiden dan pembentukan ini juga harus ditolak.

"Pembentukan DKN melalui perpres adalah bentuk jalan pintas pasca-RUU Kamnas gagal disahkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Julius mengatakan dalam usulan pembentukannya, Dewan Keamanan Nasional akan mencakupi persoalan pengendalian, surveilance pengondisian, penstabilan sampai pada pengondisian data pribadi. Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk rerpresivitas dan pendekatan yang koersif serta melanggar hak asasi manusia.

"Menjelang 2024 ini dinamika sosial politik tinggi, di pilkada adanya penunjukkan secara sepihak kepala daerah oleh presiden, pasti di sana terdapat banyak penolakan, apalagi yang ditunjuk adalah unsur TNI dan Polri dan itu dibutuhkan untuk kepentingan politik. Jadi ini motif pembentukan DKN memang kepentingan politik bukan untuk benar-benar menjaga kepentingan nasional," ungkap dia.

Lebih lanjut, Julius mengatakan proses pro justitia yang diberlakukan terhadap warga sipil selalu ada ruang-ruang untuk melakukan pembelaan. Menurut dia, selalu ada proses administrasi yang bisa digugat di pengadilan dalam proses pro justitia.

"Namun, kalau pendekatan intelijen dan pendekatan stabilisasi informasi yang diusung oleh DKN ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sistem administrasinya," kata Julius.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon