ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Rabu, 7 September 2022 | 12:28 WIB
FS
DS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: DAS
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (Tengah).
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (Tengah). (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022). Eltinus ditangkap atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Benar (dijemput paksa)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan mengenai proses penjemputan paksa itu. Saat ini, proses penjemputan paksa masih berlangsung.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun gugatan itu ditolak PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

Atas putusan PN Jaksel tersebut, KPK memastikan akan segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 Eltinus dan melimpahkannya ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.

"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Hakim ketika itu menolak tiga dalil yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan penasihat hukumnya.

Pertama, terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Eltinus Omaleng ternyata SPDP tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri karena adanya kesalahan biodata pribadi dengan mencantumkan alamat Jalan Manggis Nomor 128 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon.

Kedua yaitu penetapan tersangka cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim karena praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

Tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus ada dalam penetapan tersangka. Pembuktian kerugian negara merupakan salah satu materi pokok yang harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan nantinya, bukan pemeriksaan di praperadilan.

Ketiga mengenai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak berdasar bukti permohonan yang cukup dan perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim. Hakim menilai, KPK sebagai termohon telah mengajukan bukti-bukti berupa SPDP, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli.

Bupati Mimika Eltinus diketahui menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon