Inpres Kendaraan Listrik Wujud Komitmen Jokowi Lakukan Transisi Energi
Kamis, 15 September 2022 | 12:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Inpres 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres tersebut pada Rabu (13/9/2022)
"Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Moeldoko menambahkan, terbitnya Inpres tentang kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas, menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
"Masa di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama. Dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," tegas Moeldoko.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




