Hari Ini DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi UU
Selasa, 20 September 2022 | 08:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rapat Paripurna DPR akan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU, Selasa (20/9/2022).
Ketua DPR, Puan Maharani berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Puan menyatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital. Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ungkap Puan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




